BOGOR, KOMPAS.com — Manajemen The Jungle, kawasan wisata di kompleks Bogor Nirwana Residence milik Bakrieland (Bakrie Group) di Kota Bogor, Jawa Barat, meminta maaf kepada warga setempat atas sajian tari perut yang pernah ditampilkan.
"Ini di luar dugaan, kami meminta maaf kepada masyarakat atas kekhilafan kami," kata Manajer Komunikasi Bogor Nirwana Residence Wahid Asyori usai pertemuan dengan Komisi A DPRD Kota Bogor, Senin.
Dalam pertemuan dengan Komisi A DPRD Kota Bogor, manajemen The Jungle mengakui kekhilafan terkait pertunjukan tarian perut dan meminta maaf kepada masyarakat.
Wahid mengatakan, pihaknya tidak pernah berniat untuk mempertontonkan tarian tersebut kepada masyarakat.
Tarian tersebut dihadirkan dalam peresmian wahana baru "The Wave" yang untuk pengunjung yang datang ke The Jungle.
"Kami tidak pernah menampilkan tarian ini sebelumnya, ini hanya kebetulan karena situasi pantai jadi kami menampilkan tarian Hula-hula tersebut," katanya.
Wahid mengklaim pertunjukan tarian tersebut merupakan salah satu kesenian yang ditampilkan dalam peresmian wahana baru tersebut. Selain tarian Hula-hula, pihaknya juga menampilkan tarian Rampak Gendang dari Bogor.
"Jadi kami tidak memperkirakan efeknya seperti ini karena sebenarnya kami tidak memperlihatkan tarian itu. Acara tersebut lebih kepada peluncuran wahananya. Hanya saja media yang mengekspose ke arah sana," kata Wahid.
Menanggapi penyataan Wahid yang menyudutkan media sebagai pemicu pemberitaan tarian tersebut, salah seorang wartawan dari salah satu media yang hadir dalam pertemuan dengar pendapat tersebut meminta klarifikasi pihak The Jungle yang menilai wartawan salah pemberitaan.
Menengahi kesalahpahaman tersebut, Ketua Komisi A DPRD Kota Bogor Maman Herman menyatakan bahwa pihak The Jungle telah melakukan kelalaian hingga membuat berita serta video tentang tarian pembuka wahana tersebut dikonsumsi oleh masyarakat luas.
Hal tersebut, ujar Maman, telah menampar wajah masyarakat dan anggota dewan Kota Bogor.
"Saat ini Kota Bogor sedang mewacanakan menuju ’Kota Halal’, tapi peristiwa ini sudah mencoreng nama masyarakat dan menampar kami para anggota dewan," kata Maman.
Sementara itu, menurut Anis Sumarni, anggota Komisi A dari Fraksi PKS, pihak The Jungle telah melanggar Undang-Undang Nomor 48/2008 Pasal 4 mengenai Pornografi.
"Pasal 4 ini menjelaskan, barang siapa yang mempertontonkan ketelanjangan dan pertunjukan yang menampilkan tarian setengah telanjang itu sudah masuk dalam pelanggaran Undang-Undang Pornografi," katanya.
Anis menyayangkan pihak The Jungle tidak menyortir pertunjukan yang hendak ditampilkan, apalagi tarian tersebut dilihat oleh anak-anak yang hadir dalam pembukaan wahana tersebut. "Di dalam foto terlihat ada anak-anak yang menyaksikan tarian tersebut," katanya.
Lebih lanjut, Ani mengharapkan The Jungle untuk menyerahkan susunan acara peluncuran wahana tersebut guna menjadi bahan rekomendasi sikap Komisi A dari pertemuan tersebut.
Pertemuan yang berlangsung selama satu jam tersebut ditutup dengan beberapa poin yang menjadi masukan Komisi A untuk mengambil sikap terhadap manajemen The Jungle.
View the original article here